Harris Manalu, S.H., menyelesaikan
pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sisingamangaraja XII, Medan, pada tahun
1990.
Mulai tahun 1993 magang pengacara pada Kantor Hukum D.S.
Silalahi, S.H., di Jl. Biak, Jakarta Pusat. Tahun 1996 s/d 1997 menjadi Wakil
Ketua DPC SBSI Jakarta Pusat.
Tahun 1997 s/d Maret 2006 menjadi Ketua
Umum DPP FKUI-SBSI berkantor di Jakarta. Selama 10 tahun (sepuluh) tahun
menjadi Ketua Umum aktif memberi pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan
pengurus serikat buruh KSBSI di semua tingkatan, dan juga aktif mengikuti
pelatihan, seminar, workshop hukum ketenagakerjaan yang diselenggarakan
internal KSBSI, pemerintah Indonesia, ILO, dan serikat buruh/LSM perburuhan
dari berbagai negara asing.
Juga aktif mendampingi, mewakili, kuasa
hukum para buruh/pekerja/karyawan terutama angggota KSBSI/FKUI-SBSI dalam
berbagai kasus seperti, perselisihan hak (upah, jam kerja, jamsostek, dll),
kepentingan {pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), dan pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)}, pemutusan hubungan kerja (PHK), dll.
Sejak April 2006 s/d Maret 2016 (2
periode atau 10 tahun) menjadi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung. Selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Hakim Ad-Hoc PHI
tidak kurang 350 ragam perkara perselisihan hubungan industrial ditangani
(diperiksa, diadili, diputus) seperti kasus-kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) karena alasan mogok kerja dan/atau unjuk rasa, perselisihan PKWT,
perselisihan outsourcing, perselisihan PKB, dll.
Selesai melaksanakan tugas sebagai
Hakim Ad-Hoc maka sejak April 2016 kembali aktif menjalani profesi Advokat,
pengacara, konsultan hukum dengan konsentrasi spesialisasi hubungan industrial
atau ketenagakerjaan.
Karenanya, jika anda atau perusahaan
anda mempunyai keperluan yang berkaitan dengan seluk beluk hubungan industrial
seperti perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja
bersama (PKB), hak-hak dan kewajiban pekerja/buruh, atau hak-hak dan kewajiban
pengusaha, anda dapat berkonsultasi kepada kami.
Kami juga dapat menjadi pilihan
kepercayaan anda untuk menangani perselisihan hubungan industrial yang anda
hadapi untuk menyelesaikannya melalui bipartit, mediasi di instansi
ketenagakerjaan, kuasa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial dari tingkat
pertama (PHI-PN) sampai Mahkamah Agung.
________
MOTTO
DAMAI UNTUNG PERKARA RUGI
('reconciliation is profit, litigation is loss')
=======