Pofil Harris Manalu, S.H.

 at March 16, 2019    

Harris Manalu, S.H., menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sisingamangaraja XII, Medan, pada tahun 1990.

Mulai tahun 1993  magang pengacara pada Kantor Hukum D.S. Silalahi, S.H., di Jl. Biak, Jakarta Pusat. Tahun 1996 s/d 1997 menjadi Wakil Ketua DPC SBSI Jakarta Pusat. 

Tahun 1997 s/d Maret 2006 menjadi Ketua Umum DPP FKUI-SBSI berkantor di Jakarta. Selama 10 tahun (sepuluh) tahun menjadi Ketua Umum aktif memberi pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan pengurus serikat buruh KSBSI di semua tingkatan, dan juga aktif mengikuti pelatihan, seminar, workshop hukum ketenagakerjaan yang diselenggarakan internal KSBSI, pemerintah Indonesia, ILO, dan serikat buruh/LSM perburuhan dari berbagai negara asing.

Juga aktif mendampingi, mewakili, kuasa hukum para buruh/pekerja/karyawan terutama angggota KSBSI/FKUI-SBSI dalam berbagai kasus seperti, perselisihan hak (upah, jam kerja, jamsostek, dll), kepentingan {pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)}, pemutusan hubungan kerja (PHK), dll.

Sejak April 2006 s/d Maret 2016 (2 periode atau 10 tahun) menjadi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Hakim Ad-Hoc PHI tidak kurang 350 ragam perkara perselisihan hubungan industrial ditangani (diperiksa, diadili, diputus) seperti kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan mogok kerja dan/atau unjuk rasa, perselisihan PKWT, perselisihan outsourcing, perselisihan PKB, dll.

Selesai melaksanakan tugas sebagai Hakim Ad-Hoc maka sejak April 2016 kembali aktif menjalani profesi Advokat, pengacara, konsultan hukum dengan konsentrasi spesialisasi hubungan industrial atau ketenagakerjaan.

Karenanya, jika anda atau perusahaan anda mempunyai keperluan yang berkaitan dengan seluk beluk hubungan industrial seperti perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), hak-hak dan kewajiban pekerja/buruh, atau hak-hak dan kewajiban pengusaha, anda dapat berkonsultasi kepada kami.

Kami juga dapat menjadi pilihan kepercayaan anda untuk menangani perselisihan hubungan industrial yang anda hadapi untuk menyelesaikannya melalui bipartit, mediasi di instansi ketenagakerjaan, kuasa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial dari tingkat pertama (PHI-PN) sampai Mahkamah Agung.

________

MOTTO

DAMAI UNTUNG PERKARA RUGI

('reconciliation is profit, litigation is loss')

=======