Bagan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 at April 02, 2019    


Catatan: 
Pertama: 
-Kewenangan Mediator: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; 
-Kewenangan Konsiliator: menangani perselisihan kepentingan, PHK dan antar SP/SB; 
-Kewenangan Arbiter: menangani perselisihan kepentingan dan antar SP/SB. 
Kedua: 
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali telah ditiadakan Mahkamah Agung, sesuai SEMA No. 3/2018, tanggal 16 November 2018.
*