Catatan:
Pertama:
-Kewenangan Mediator: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
-Kewenangan Konsiliator: menangani perselisihan kepentingan, PHK dan antar SP/SB;
-Kewenangan Arbiter: menangani perselisihan kepentingan dan antar SP/SB.
Kedua:
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali telah ditiadakan Mahkamah Agung, sesuai SEMA No. 3/2018, tanggal 16 November 2018.
*