Tidak ada persetujuan untuk bekerja:
- Terlahir atau keturunan ke dalam status "budak" atau status terijon;
- Penculikan secara fisik;
- Penjualan manusia sehingga menjadi milik orang lain;
- Pengurangan secara fisik di lokasi kerja - dipenjara atau tempat penahanan pribadi;
- Tekanan psikologis, yaitu perintah kerja yang disertai ancaman atau hukuman bila tidak dipatuhi;
- Bujukan hutang (dengan memalsukan rekening, melambungkan harga, mengurangi nilai barang atau jasa yang dihasilkan, biaya bunga yang berlebihan, dll);
- Penipuan atau janji palsu tentang jenis dan syarat kerja;
- Menahan upah atau tidak melakukan pembayaran upah;
- Penahanan dokumen identitas atau barang pribadi berharga lainnya.
DAN
Ancaman hukuman (cara mempertahankan seseorang agar tetap melakukan kerja paksa):
- Kekerasan fisik terhadap pekerja atau keluarga atau orang-orang dekatnya;
- Kekerasan seksual;
- Pemenjaraan atau pengurangan secara fisik yang lain;
- Hukuman secara finansial;
- Pengaduan kepada pihak otoritas (polisi, imigrasi, dll) dan deportasi;
- Tidak dilibatkan dalam pekerjaan di masa mendatang;
- Tidak dilibatkan dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan sosial;
- Menghapus hak atau keistimewaan;
- Merampas makanan, tempat tinggal atau kebutuhan lain;
- Dialihkan ke kondisi kerja yang buruk;
- Hilangnya status sosial.
Sumber:
Global Compact - PBB
Diakses pada tanggal 29 Desember 2019