Ciri-ciri Terjadinya Kerja Paksa

 at December 29, 2019    
Tidak ada persetujuan untuk bekerja:

  • Terlahir atau keturunan ke dalam status "budak" atau status terijon;
  • Penculikan secara fisik;
  • Penjualan manusia sehingga menjadi milik orang lain;
  • Pengurangan secara fisik di lokasi kerja - dipenjara atau tempat penahanan pribadi;
  • Tekanan psikologis, yaitu perintah kerja yang disertai ancaman atau hukuman bila tidak dipatuhi;
  • Bujukan hutang (dengan memalsukan rekening, melambungkan harga, mengurangi nilai barang atau jasa yang dihasilkan, biaya bunga yang berlebihan, dll);
  • Penipuan atau janji palsu tentang jenis dan syarat kerja;
  • Menahan upah atau tidak melakukan pembayaran upah;
  • Penahanan dokumen identitas atau barang pribadi berharga lainnya.
DAN
Ancaman hukuman (cara mempertahankan seseorang agar tetap melakukan kerja paksa):
  • Kekerasan fisik terhadap pekerja atau keluarga atau orang-orang dekatnya;
  • Kekerasan seksual;
  • Pemenjaraan atau pengurangan secara fisik yang lain;
  • Hukuman secara finansial;
  • Pengaduan kepada pihak otoritas (polisi, imigrasi, dll) dan deportasi;
  • Tidak dilibatkan dalam pekerjaan di masa mendatang;
  • Tidak dilibatkan dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan sosial;
  • Menghapus hak atau keistimewaan;
  • Merampas makanan, tempat tinggal atau kebutuhan lain;
  • Dialihkan ke kondisi kerja yang buruk;
  • Hilangnya status sosial.

Sumber: 
Global Compact - PBB
Diakses pada tanggal 29 Desember 2019