Putusan MA 1572 K/Pdt/2015: Perjanjian Wajib Dibuat Dalam Bahasa Indonesia

 at January 14, 2020    
Setiap perjanjian, termasuk perjanjian kerja dalam hubungan kerja  PKWT, PKWTT, borongan, dll wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika (hanya) dibuat dalam bahasa asing seperti bahasa Inggris maka perjanjian itu batal demi hukum. Ketentuan demikian didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 27 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) dan Pasal 57 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, Lembaga swasta Indonesia atau perorangan warga negara Indonesia”. 

Pasal 27 UU No. 24 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dukumen resmi negara.”, dan Penjelasannya berbunyi sebagai berikut: “Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan”. 

Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”;

Jika perjanjian tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, melainkan bahasa asing, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau Pasal 27 UU No. 24/2009 dan/atau Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum;

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 662/PDT/2014/PT.DKI tanggal 4 Desember 2014, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Brt, tanggal 6 Maret 2014 menyatakan perjanjian yang dibuat Nine Am Ltd dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari dalam bahasa Inggris, yaitu Loan Agreement tertanggal 30 Juli 2010 batal demi hukum. 

Baca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015, berikut ini:
<