PEMERINTAH vs MAHKAMAH AGUNG, SOAL NAIKNYA LAGI KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

 at May 15, 2020    
Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sangat menyakitkan bagi rakyat penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Juli 2020. Rakyat masih kesusahan. Susah keluar rumah. Susah mencari nafkah. 

Banyak orang berharap mendapat perlindungan dan bantuan sosial. Rakyat, termasuk pekerja/buruh berharap pemerintah mendorong dan membantu pelaku usaha bagaimana pekerja/buruh tidak dirumahkan. Dan kalaupun dirumahkan upah tetap dibayar. Berharap juga tidak kena pemutusan hubungan kerja. Kalaupun terjadi, hak-hak pesangon dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mahkamah Agung baru 3 (tiga) bulan yang lalu membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seyogianya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 (Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019). Sekarang ditetapkan lagi kenaikannya mulai tanggal 1 Juli 2020 dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Mengapa pemerintah tidak menangkap suasana kebatinan masyarakat? Mengapa tidak merasakan penderitaan rakyat, bangsa Indonesia saat ini? Sampai pemerintah mengadakan perlawanan terhadap putusan Hakim Agung Mahkmah Agung? Kalau kebijakan pemerintah tidak dapat dikontrol dan dievaluasi rakyat, apalagi Mahkamah Agung, mengapa pemerintah tidak membubarkan Mahkamah Agung saja, supaya apapun kebijakan pemerintah berlaku serta merta, walau itu kemudian menghancurkan masa depan anak bangsa ini.