Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum
berakhir, sangat menyakitkan bagi rakyat penetapan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan sejak tanggal 1 Juli 2020. Rakyat masih kesusahan. Susah keluar
rumah. Susah mencari nafkah.
Banyak orang berharap mendapat perlindungan dan bantuan sosial. Rakyat,
termasuk pekerja/buruh berharap pemerintah mendorong dan membantu pelaku usaha
bagaimana pekerja/buruh tidak dirumahkan. Dan kalaupun dirumahkan upah tetap
dibayar. Berharap juga tidak kena pemutusan hubungan kerja. Kalaupun terjadi,
hak-hak pesangon dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung baru 3 (tiga) bulan yang lalu membatalkan kenaikan iuran
BPJS Kesehatan yang seyogianya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020
(Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019). Sekarang ditetapkan lagi kenaikannya
mulai tanggal 1 Juli 2020 dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Mengapa pemerintah tidak menangkap suasana kebatinan masyarakat? Mengapa
tidak merasakan penderitaan rakyat, bangsa Indonesia saat ini? Sampai
pemerintah mengadakan perlawanan terhadap putusan Hakim Agung Mahkmah Agung?
Kalau kebijakan pemerintah tidak dapat dikontrol dan dievaluasi rakyat, apalagi
Mahkamah Agung, mengapa pemerintah tidak membubarkan Mahkamah Agung saja,
supaya apapun kebijakan pemerintah berlaku serta merta, walau itu kemudian menghancurkan
masa depan anak bangsa ini.