Tentang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 1 angka 2, menyatakan, “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama“ mengenai frase “ketentuan peraturan perundang-undangan“ terhadap UUD 1945.
A m a r
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.