Putusan MK 23/PUU-XIV/2016

 at May 27, 2020    
Tentang uji materi Undang-Undang Nomor 2 
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 1 angka 2, menyatakan, “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama“ mengenai frase “ketentuan peraturan perundang-undangan“ terhadap UUD 1945.

A m a r
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.