Siapa Yang Dapat Bertindak Sebagai Kuasa atau Wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan

 at June 01, 2020    
Yang dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:
  1. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat, penasehat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat).
  2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2).
  3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
  4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum.
  5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri.
  6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.

Sumber:
Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008, Hlm. 53.
Ditulis oleh Harris Manalu, S.H.