- Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat, penasehat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat).
- Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2).
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
- Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum.
- Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri.
- Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.
Sumber:
Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008, Hlm. 53.
Ditulis oleh Harris Manalu, S.H.
Ditulis oleh Harris Manalu, S.H.