Putusan MA 94 PK/Pdt.Sus-PHI/2015

 at June 08, 2020    


Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung ini berpendapat pada pokoknya panggilan kerja kepada pekerja sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 1 (satu) 1 (satu) hari tidak sah menurut hukum. Menurut Majelis Hakim PK, panggilan kerja ke-1 tanggal 27 September 2010, panggilan kerja ke-2 tanggal 28 September 2010, dan panggilan kerja ke-3 tanggal 29 September 2010 atas mangkirnya pekerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena antara panggilan kerja yang ke-1, 27 September 2010, dan panggilan kerja ke-3, 29 September 2010 (dimana panggilan ke-3 ini dapat dikategorikan sebagai panggilan kerja yang ke-2) tidak memenuhi tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. >