Majelis Hakim
Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung ini berpendapat pada pokoknya panggilan
kerja kepada pekerja sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 1
(satu) 1 (satu) hari tidak sah menurut hukum. Menurut Majelis Hakim PK,
panggilan kerja ke-1 tanggal 27 September 2010, panggilan kerja ke-2 tanggal 28
September 2010, dan panggilan kerja ke-3 tanggal 29 September 2010 atas
mangkirnya pekerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena antara panggilan kerja yang ke-1, 27
September 2010, dan panggilan kerja ke-3, 29 September 2010 (dimana panggilan
ke-3 ini dapat dikategorikan sebagai panggilan kerja yang ke-2) tidak memenuhi
tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan
Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
>