1. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai Perselisihan Hak dan mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sedangkan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir;
2. Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai upaya hukum dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mengenai Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasi saja, karena perkara Pengadilan Hubungan Industrial pada prinsipnya harus diperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepat;
3. Pemeriksaan perkara hubungan industrial tidak mengatur secara khusus tentang upaya peninjauan kembali.
Atas alasan dan dasar hukum itu Mahkamah Agung berpendapat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dianggap tidak memiliki landasan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Oleh Harris Manalu, S.H.