Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung dalam perkara Putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus-PHI/2020.
Pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Permenakertrans Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain padap menyebutkan bahwa Pengusaha/Pemberi Kerja dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain (Perusahaan Pemborongan Pekerjaan atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh) dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut yang salah satu syaratnya adalah Perusahaan Penerima Pekerjaan Wajib memiliki izin operasional sebagai penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi tempat dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan;
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sebagai supir termasuk pada jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh (perusahaan outsourcing) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 sampai dengan Pasal 32 Permenakertrans Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012;
- Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan satupun bukti yang dapat menunjukan bahwa Tergugat II dan Tergugat III memilik izin operasional perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourching) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo ataupun dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Oleh karenanya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Permenakertrans Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III demi hukum beralih menjadi pekerja tetap Tergugat I terhitung sejak adanya hubungan kerja;
- Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat oleh Tergugat terbukti bukan atas dasar kesalahan dan/atau pelanggaranh yang dilakukan oleh Penggugat melainkan karena Tergugat tidak menghendaki lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan Penggugat, maka atas PHK tersebut adil dan patut Penggugat berhakm uang kompensasi PHK berupa uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjas 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian haks ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti dalam putusannya;
____
Oleh Harris Manalu, S.H.
***