Operator dan security pada usaha yang bergerak dalam penjualan dan pendistribusian bahan bakar minyak (pengelola SPBU) bukan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Karenanya hubungan kerja pada jenis pekerjaan atau usaha seperti itu wajib Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Pekerja Tetap). Tidak boleh hubungan kerja dalam bentuk PKWT.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2016.
Oleh Harris Manalu, S.H.
***