Nama Para Pekerja Tidak Disebut Dalam Anjuran, Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)

 at September 01, 2020    



Nama-nama Pekerja sebanyak 44 (empat puluh empat) orang tidak dicantumkan dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial. Dalam Anjuran hanya disebut Yadi, dkk (44 orang). Sementara Pekerja yang mengajukan gugatan atas dasar Anjuran itu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang. 

Gugatan sedemikian oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 1135 K/Pdt.Sus-PHI/2018, tanggal 21 Desember 2018 dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan Anjuran yang dijadikan dasar gugatan dan dilampirkan dalam surat gugatan mengandung cacat formil karena dalam Anjurannya Mediator tidak menyebutkan nama-nama dari masing-masing Penggugat.

Pertimbangan hukumnya seperti ini:

"Bahwa eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat kabur cukup beralasan karena anjuran mediator yang dijadikan dasar gugatan dan dilampirkan dalam surat gugatannya mengandung cacat formil karena dalam anjurannya mediator tidak menyebutkan nama-nama dari masing-masing Penggugat kecuali hanya ditulis Yadi, dkk. (44 orang), sedangkan dalam perkara a quo, Penggugat berjumlah 39 orang atau Yadi, dkk. (39 orang);

Bahwa pentingnya penyebutan nama-nama dari masing-masing Penggugat dalam anjuran mediator adalah untuk menentukan siapa-siapa saja pihak yang berhak dan berwenang untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial di pengadilan hubungan industrial dan khususnya dalam perkara a quo;

Bahwa oleh karena dalam anjurannya mediator hanya menyebutkan nama Yadi tanpa menyebutkan nama-nama lainnya dari masing-masing Penggugat maka gugatan Para Penggugat dalam perkara ini menjadi cacat formil karena Para Penggugat selain Yadi belum terbukti sudah melakukan penyelesaian perselisihan perkara a quo melalui proses mediasi/konsiliasi sebelum mengajukan gugatan a quo ke pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dan disyaratkan oleh ketentuan Pasal 83 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenanya eksepsi Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan dan Putusan Judex Facti harus dibatalkan serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);"

Oleh Harris Manalu, S.H.