Putusan ini memperkuat Putusan PHI Bandung Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, tanggal 28 Agustus 2019 yang mengesahkan PHK pekerja status kontrak (direktur penunjukan) yang dalam surat PKWT-nya disepakati atau diatur adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri PKWT sebelum waktu PKWT tersebut berakhir beserta nilai kompensasinya.