DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh
Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas
martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua
anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di
dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan
memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis
yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya
suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama
serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa
memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan
hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia,
akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari
lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial
dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara
Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan
penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang
asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang
sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan
yang sungguh-sungguh dari janji tersebut, maka dengan ini,
Majelis Umum,
Memproklamasikan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi
semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan
di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan
dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah
yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua
hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak
ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan
pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk
apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa
atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak
manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum
dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak
atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan
yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan
yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang
bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta
dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1)Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di
mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2)Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional,
ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman
yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran
pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu
urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya
dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas
kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1)Setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2)Setiap orang berhak
meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke
negerinya.
Pasal 14
(1)Setiap orang berhak mencari
dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2)Hak ini tidak berlaku untuk
kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1)Setiap orang berhak atas
sesuatu kewarganegaraan.
(2)Tidak seorang pun dengan
semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti
kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1)Laki-laki dan Perempuan yang
sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama,
berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang
sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2)Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
(3)Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
Pasal 17
(1)Setiap orang berhak memiliki
harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)Tidak seorang pun boleh
dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann
dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan
menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang
batas-batas.
Pasal 20
(1)Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2)Tidak seorang pun boleh
dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1)Setiap orang berhak turut
serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil
yang dipilih dengan bebas.
(2)Setiap orang berhak atas
kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3)Kehendak rakyat harus menjadi
dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum
yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum
dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan
sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1)Setiap orang berhak atas
pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat
perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2)Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)Setiap orang yang bekerja
berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan
kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan
jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)Setiap orang berhak
mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan
hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1)Setiap orang berhak atas
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut
atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di
luar kekuasaannya.
(2)Ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam
maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1)Setiap orang berhak
memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk
tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
(2)Pendidikan harus ditujukan ke
arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan
harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara
semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan
Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
(3)Orang tua mempunyai hak utama
dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1)Setiap orang berhak untuk
turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati
kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2)Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang
diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang
termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1)Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2)Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang
adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3)Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam
Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun
seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan
yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang
termaktub di dalamDeklarasi ini.
Ringkasan:
Pasal 1 dan 2 DUHAM menegaskan bahwa semua orang dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama dan berhak atas semua hak dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh deklarasi tanpa membeda bedakan baik dari segi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, maupun yang lain, asal usul kebangsaan atau sosial, hak milik, kelahiran, atau kedudukan yang lain. Selanjutnya, kebebasan fundamental hak-hak sipil diatur pada Pasal 3-19, hak hak politik terdapat dalam Pasal 20–21, sedangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terdapat dalam Pasal 22-28.
-------------------------
Pokok-pokok hak asasi serta kebebasan dasar dan fundamental manusia dalam DUHAM, adalah sebagai berikut:
a. Kebebasan fundamental hak hak sipil, Pasal 3-19:
- Hak untuk hidup dalam kebebasan dan keselamatan diri;
- Bebas dari perbudakan;
- Bebas dari penyiksaan, hukuman atau perbuatan keji lainnya yang tidak berprikemanusiaan dan merendahkan martabat;
- Hak atas pengakuan yang sama di depan hukum;
- Hak yang sama di depan hukum;
- Hak mendapat bantuan saat hak hak hukumnya tidak dipenuhi;
- Bebas dari penangkapan, pemenjaraan, atau pembuangan tanpa alas an yang jelas;
- Hak atas proses peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak;
- Hak menikmati perlakuan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan;
- Hak pribadi atas rumah. keluarga dan komunikasi;
- Bebas tinggal di manapun di dalam negeri, atau berpindah, bepergian dan kembali ke kampung halaman;
- Hak mencari suaka di negara lain untuk menghindari pengejaran di negerinya;
- Hak atas kewarganegaraan;
- Hak laki laki dan perempuan menikah dan membentuk suatu keluarga;
- Hak atas harta kekayaan;
- Hak bebas berpikir, berkesadaran, beragama dan kepercayaan.
- Bebas memiliki dan menyatakan pendapat.
b. Hak fundamental berupa hak hak politik, Pasal 20-21:
-Hak berserikat, berkumpul yang bertujuan damai, serta hak memilih untuk tidak terlibat dalam sebuah perkumpulan;
-Hak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak terlibat dalam pemerintahan di negaranya.
c.
Hak fundamental dalam hak ekonomi, social dan budaya,
Pasal 22-28:
1)
Hak atas jaminan sosial, ekonomi serta jaminan hak hak
sosial dan budaya;
2)
Hak untuk bekerja dengan layak, mendapat penghasilan yang
adil, dan memiliki hak bergabung dalam serikat buruh;
3)
Hak atas waktu istirahat dan hari libur di antara waktu
(jam) kerja;
4)
Hak atas standar kehidupan yang memadai;
5)
Hak
atas pendidikan;
6)
Hak untuk ikut serta secara bebas dalam kehidupan
kebudyaan masyarakatnya;
7)
Hak atas tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak
pada deklarasi ini diakui.