Pasal 28 jo. Pasal 43 ini adalah pasal tindak pidana khusus ketenagakerjaan terkait dengan union busting atau pelanggaran kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh oleh siapapun. Kata "siapapun" dalam norma itu adalah menunjuk setiap orang, baik orang dari bagian manajemen perusahaan, aparat pemerintah maupun pengurus-pengurus organisasi kemasyarakatan dalam bentuk apapun itu. Untuk melaporkan atau mengadukan perbuatan ini, haruslah selalu menggunakan kata "diduga", "patut diduga". Hal itu untuk menghindari gugatan balik dari yang pihak yang dilaporkan atau diadukan, yaitu tindak pidana umum berupa misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Pasal 28 UU No. 21/2000 menyatakan:
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
Pasal 43 UU No. 21/2000 menyatakan:
"(1)Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan."
by Harris Manalu
Praktisi Hukum Hubungan Industrial