Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Normatif Pekerja/Buruh

 at January 20, 2021    
Secara sederhana, hak normatif adalah hak pekerja/buruh dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha yang telah diatur atau ditetapkan secara tegas dan jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perusahaan termasuk juga keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan direksi atau pengurus perusahaan, baik sebagai peraturan pelaksana peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan mencakup: 
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
  3. Undang-Undang; 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
  5. Peraturan Pemerintah; 
  6. Peraturan Presiden; 
  7. Peraturan Menteri dan pejabat lembaga negara setingkat;
  8. Peraturan Daerah Provinsi; 
  9. Peraturan Gubernur; 
  10. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; 
  11. Peraturan Bupati/Walikota;
  12. Dan lain-lain. 
Intinya, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat pemerintah yang berwenang. 

Sehingga pengertian peraturan perundang-undangan lebih luas dari pengertian Undang-Undang. Undang-Undang, misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Jika disebut peraturan perundang-undangan maka yang dimaksud adalah selain 2 (dua) Undang-Undang tersebut termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Keputusan-keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum, dan lain-lain. 
_______________________
by Harris Manalu, S.H. 
Advokat