Secara sederhana, hak normatif adalah hak pekerja/buruh dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha yang telah diatur atau ditetapkan secara tegas dan jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perusahaan termasuk juga keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan direksi atau pengurus perusahaan, baik sebagai peraturan pelaksana peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan mencakup:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Menteri dan pejabat lembaga negara setingkat;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Gubernur;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Bupati/Walikota;
- Dan lain-lain.
Intinya, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat pemerintah yang berwenang.
Sehingga pengertian peraturan perundang-undangan lebih luas dari pengertian Undang-Undang.
Undang-Undang, misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika disebut peraturan perundang-undangan maka yang dimaksud adalah selain 2 (dua) Undang-Undang tersebut termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Keputusan-keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum, dan lain-lain.
_______________________
by Harris Manalu, S.H.
Advokat