Pasal 154A Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 11, 2021    
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: 
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; 
b. perusahaan melakukan efisiensi; 
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian; 
d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); 
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; 
f. perusahaan pailit; 
g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh; 
h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; 
i. pekerja/buruh mangkir; 
j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; 
k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib; 
l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 
n. pekerja/buruh meninggal dunia. 
(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.