Pasal 191A Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 11, 2021    
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: 
a. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
b. bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.