Pasal 37 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 03, 2021    
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: 
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan 
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta. 
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.