Pasal 46E Bagian Ketiga Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 12, 2021    
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. modal awal pemerintah; 
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau 
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.