Pasal 61A Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 11, 2021    
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. 
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.