Pasal 88 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 11, 2021    
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 
a. upah minimum; 
b. struktur dan skala upah; 
c. upah kerja lembur; 
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; 
e. bentuk dan cara pembayaran upah; 
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan 
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.