Pasal 88B Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja

 at January 11, 2021    
(1) Upah ditetapkan berdasarkan: 
a. satuan waktu; dan/atau 
b. satuan hasil. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.