Gugatan perceraian dari anggota TNI maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung Penggugat/Tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).
______
Sumber:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan