RPP PKWT, Waktu Kerja Waktu Istirahat, Alih Daya, PHK, Pesangon, Uang Kompensasi

 at January 12, 2021    
Catatan: 
  1. Dalam bagian “Menimbang” RPP ini disebut “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 61A ayat (3), Pasal 66 ayat (6), Pasal 77 ayat (5), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (6), Pasal 154A ayat (3), dan Pasal 156 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;” 
  2. Pasal 56 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak ada. Pasal 56 UU Cipta Kerja adalah mengatur perkeretaapian (UU No. 23/2007), bukan mengatur ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja juga tidak ada. Pasal 59 UU Cipta Kerja adalah mengatur tentang perizinan berusaha pada sektor kesehatan, obat, dan makanan antara lain pengubahan, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 59 UU Cipta Kerja bukan mengatur ketenagakerjaan. 
  3. Seharusnya adalah sebagai berikut: “Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 61A ayat (3), Pasal 66 ayat (6), Pasal 77 ayat (5), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (6), Pasal 154A ayat (3), dan Pasal 156 ayat (5) Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;”. Setelah penyebutan pasal dan ayat diikuti dengan penyebutan “Bagian Kedua Bab IV”, baru kemudian diikuti dengan penyebutan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  4. Dari fakta ini ternyata Pemerintah juga kebingungan memahami struktur UU Cipta Kerja ini. 
By Harris Manalu, S.H. 
Advokat – Pengacara Ketenagakerjaan