Bantuan Kepada Keluarga Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib

 at March 25, 2021    

Pasal 53 No. 35/2021:

(1)Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25%  (dua puluh lima persen) dari upah;

b.untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35%  (tiga puluh lima persen) dari upah;

c.untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45%  (empat puluh lima persen) dari upah;

d.untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.

(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

Penjelasan

Pasal 53

Cukup jelas.