Pasal 41 PP 35/2021 - Besaran Pesangon PHK Atas Alasan Perusahaan Melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan Perusahaan dan Pekerja atau Pengusaha Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja

 at March 25, 2021    

Pasal 41 PP No. 35/2021:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 41

Cukup jelas.

***