Besar Pesangon PHK Atas Alasan Perusahaan Melakukan Efisiensi Karena Rugi dan Mencegah Kerugian

 at March 25, 2021    

Pasal 43 PP No. 35/2021:

(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan

Pasal 43

Ayat (1)

Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.

Ayat (2)

Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

***