Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 at May 07, 2021    
Perma No. 2 Tahun 2015 diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peruabhan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana