Alasan-alasan PHK, Besar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Dalam PP No. 35/2021:
1.Penggabungan perusahaan, UP 1 x, UPMK 1 x (Psl 41).
2.Peleburan perusahaan, UP 1x, UPMK 1x (Psl 41).
3.Pemisahan perusahaan, UP 1x, UPMK 1x (Psl 41).
4.Pengambilalihan perusahaan, UP 1x, UPMK 1x {Psl 42 (1)}.
5.Pengambilalihan perusahaan dan pekerja menolak penurunan hak-hak, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 42 (2)}.
6.Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 43 (1)}.
7.Efisiensi untuk mencegah kerugian, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 43 (2)}.
8.Perusahaan tutup karena rugi atau tidak rugi secara terus menerus selama 2 tahun, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 44 (1)}.
9.Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, UP 1x, UPMK 1x {Psl 44 (2)}.
10.Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 45 (1)}.
11.Keadaan memaksa (force majeure) tapi perusahaan tidak tutup, UP 0,75x, UPMK 1x {Psl 45 (2)}.
12.Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena perusahaan mengalami kerugian, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 46 (1)}.
13.Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian, UP 1x, UPMK 1x {Psl 46 (2)}.
14.Perusahaan pailit, UP 0,5x, UPMK 1x (Psl 47).
15.Adanya permohonan PHK oleh Pekerja karena Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf g, seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja, UP 1x, UPMK 1x (Psl 48).
16.Adanya putusan PHI yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja, UP 0, UPMK 0 (Psl 49).
17.Pekerja mengundurkan diri sesuai aturan, UP 0, UPMK 0 (Psl 50).
18.Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, UP 0, UPMK 0 (Psl 51).
19.Pekerja telah mendapat SP I, SP II dan SP III karena melanggar PK, PP atau PKB, UP 0,5x, UPMK 1x {Psl 52 (1)}.
20.Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak atau kesalahan berat yang diatur dalam PK, PP, atau PKB = UP 0, UPMK 0 {Psl 52 (2)}.
21.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I (el) yang menyebabkan kerugian Perusahaan, UP 0, UPMK 0 {Psl 54 (1)}.
22.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I (el) yang TIDAK menyebabkan kerugian Perusahaan, UP 0, UPMK 1x {Psl 54 (2)}.
23.Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dan Pekerja dinyatakan bersalah, UP 0, UPMK 0 {Psl 54 (4)}.
24.Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (2) dan Pekerja dinyatakan bersalah, UP 0, UPMK 1x {Psl 54 (5)}.
25.Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, UP 2x, UPMK 1x (Psl 55).
26.Pekerja memasuki usia pensiun, UP 1,75x, UPMK 1x (Psl 56).
27.Pekerja meninggal dunia, UP 2x, UPMK 1x (Psl 57).
___
Oleh Harris Manalu, S.H.