Syarat Sah Mogok Kerja

 at July 16, 2021    

Dasar Hukum 
1. UU No. 13/2003;
2. UU No. 21/2000;
3. Konvensi ILO 87/1948;
4. Konvensi ILO No. 98/1949
5. Kepmenakertrans No. 232/2003.

Apa itu mogok kerja? 
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar atau hak asasi setiap pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Namun, mogok kerja atau pemogokan juga wajib memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaannya yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Bagaimana bentuk-bentuk mogok kerja? 
Bentuk-bentuk mogok kerja atau pemogokan antara lain sebagai berikut: 
1. Mogok Duduk (Sit-Down Strike
Mogok Duduk (sit-down strike) terjadi apabila para pekerja mengambil alih secara paksa properti perusahaan dan membentuk pagar betis sebagai cara menjamin penutupan pabrik. Para pekerja tidak bekerja tetapi tetap berada di tempat kerja mereka dengan mesin dan peralatan tidak diaktifkan. 
2. Mogok Boikot 
Mogok Boikot adalah sebagai tindakan yang menyebabkan atau upaya untuk menyebabkan melalui bujukan, dorongan atau pemaksaan pihak ketiga di dalam perselisihan perburuhan - terutama para pemasok dan para pelanggan pengusaha. Tujuan dari boikot adalah untuk menutup usaha dan dengan demikian mencegah perusahaan beroperasi dengan: (1) menahan tenaga kerja dari Pengusaha; (2) mencegah pengiriman bahan baku untuk usaha atau barang jadi agar tidak terbentuk, atau (3) mencegah para pelanggan yang ada atau calon pelanggan agar tidak melakukan perniagaan dengan pengusaha yang dituju oleh pemogokan. 
3. Mogok Cuti Masal 
Mogok Cuti Masal adalah ketidakhadiran sementara oleh semua karyawan. Cuti masal untuk sementara waktu merupakan penghentian kerja di pihak karyawan hingga kesepakatan telah diperoleh antara karyawan dengan pengusaha. Para pekerja biasanya meninggalkan tempat kerja dan tidak akan kembali sebelum perselisihan diselesaikan. 

Bentuk atau varian mogok kerja angka 1 s/d angka 3 tersebut dikutip dari buku terbitan ILO Jakarta, 2005, berjudul, “Perundingan Bersama Serta Keterampilan Bernegosiasi; Buku Panduan untuk Serikat Pekerja”. 

Selain varian dalam angka 1 s/d angka 3, dalam buku ILO itu juga disebut varian: 
- Mogok Penjagaan; dan 
- Mogok Keributan (Noise Barrage). 

Sayang dalam buku ILO tersebut tidak diuraikan pengertian mogok kerja bentuk penjagaan dan keributan. Mungkin mogok kerja varian keributan (noise barrage) dapat dilakukan dengan cara membuat kebisingan yang memekakkan telinga, seperti suara klakson mobil, tiupan terompet, dentingan panci, atau suara pukulan kaleng. 

Selain 5 varian mogok kerja yang disebut dalam buku ILO tersebut, pada laman web economicsdiscussion.net (https://www.economicsdiscussion.net/industrial-disputes-2/types-of-industrial-disputes-7-major-types/31632), disebut juga bentuk-bentuk atau jenis-jenis mogok kerja lainnya, antara lain: 
1. Pemogokan Alat atau Pena Mogok 
Yaitu tidak menyentuh alat, meletakkan pena untuk pekerja kantoran dan tidak mengajar untuk guru. 
2. Pemogokan Token 
Yaitu tidak bekerja selama jam-jam tertentu untuk memperingatkan manajemen pemogokan skala penuh yang akan datang dalam kasus ketidakpedulian terus-menerus terhadap tuntutan mereka. 
3. Pemogokan Gherao 
Yaitu penyumbatan fisik area target dengan pengepungan yang dimaksudkan untuk memblokir masuk dan keluar dari tempat tersebut. 
4. Pemogokan Makan 
Yaitu tidak makan selama beberapa jam dalam sehari untuk menarik perhatian manajemen atas tuntutan. Berikutnya adalah pemogokan bentuk unjuk rasa atau demontrasi di tempat lain diluar area perusahaan, seperti di depan gedung parlemen, pemerintah dan tempat-tempat lain. 

Apakah unjuk rasa termasuk juga mogok kerja? 
Ya. Apabila pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melakukan unjuk rasa atau demontrasi atau demo maka disana ada mogok kerja. Proses produksi atau kegiatan perusahaan akan berhenti. 

Apa itu unjuk rasa? 
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebut pengertian unjuk rasa, yaitu "Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.". 

Apa syarat sah mogok kerja? 
Syarat sahnya mogok kerja ada beberapa yang wajib dipenuhi oleh pelaku pemogokan, yaitu: 
1. Dilakukan secara tertib dan damai; 
2. Dilakukan akibat dari gagalnya perundingan. 
Syarat angka 1 dan angka 2 ini diatur dalam Pasal 137 UU No. 13/2003. 

Yang dimaksud dengan "tertib dan damai" adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat. Yang dimaksud dengan "akibat gagal perundingan” adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan, misalnya pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh telah 2 kali dalam jangka waktu 14 hari (2 x 7 hari) mengajukan surat permintaan berunding kepada pengusaha tapi pihak pengusaha tidak menanggapi atau menolak. Atau perundingan mengalami jalan buntu. Perundingan terjadi sebayak 2 kali tapi tidak mencapai kesepakatan penyelesaian. 

Supaya mogok kerja dinyatakan sah, syarat telah gagal perundingan ini penting untuk diketahui dan dipatuhi. Banyak terjadi, mogok kerja dilakukan secara spontan. Hari ini ada masalah, hari ini mogok kerja. Bahkan dalam bentuk unjuk rasa atau demo. Jangan ada yang namanya mogok spontanitas. Sekali lagi, jangan lakukan mogok spontanitas. Jika mogok kerja dilakukan secara spontanitas akan merugikan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri. Berjuang harus sabar. Harus sabar. Dan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat berikutnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 UU No. 13/2003 jo. Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003 tentang Akibat Mogok Kerja Yang Tidak Sah, sebagai berikut: 

3. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. 

4. Dalam surat pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat: 
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; 
b. tempat mogok kerja; 
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan 
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja, atau dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka surat pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. 

5. Pelaksanaan mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum, seperti rumah sakit harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. 

Lalu bagaimana jika mogok kerja dilalukan dalam bentuk unjuk rasa di muka umum atau di tempat lain di luar area perusahaan? Jika mogok kerja dilakukan di tempat lain di luar area perusahaan, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Ke Mabes Polri jika unjuk rasa nasional atau unras atau nama tenarnya saat ini mogok nasional, Polda jika demonya antar kabupaten. Polres jika demonya hanya dalam 1 kota/kabupaten. 

Intinya, patuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 

Apa akibat syarat mogok kerja tidak terpenuhi? 
Pasal 142 ayat (1) UU No.13/2003 menyatakan, "Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 (maksudnya 5 syarat di atas) adalah mogok kerja tidak sah.". 

Kemudian Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003 dalam Pasal 6 menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. 

Pasal 7 Kepmenakertrans itu juga dalam ayat (1) menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia dikualifikasikan sebagai mangkir. 

Kemudian juga Pasal 7 Kepmenakertrans itu dalam ayat (2) menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia berakibat hilangnya nyawa manusia dikualifikasikan sebagai kesalahan berat. 

Dengan demikian, ketika ada mogok kerja dengan cara unjuk rasa atau demo ada 2 surat pemberitahuan, yaitu: 
1. Surat pemberitahuan akan mogok kerja kepada pengusaha dan Disnaker; 
2. Surat pemberitahuan akan unjuk rasa di muka umum kepada satuan Kepolisian.

Klik Video Penjelasan Syarat Mogok Kerja
___
Oleh Harris Manalu, S.H.