Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan honorarium penanganan perkara. Ini diluar gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya. Untuk tidak menimbulkan kecemburuan bagi hakim tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tingkat Pertama (PN, PA, PTUN) dan Hakim Ad-Hoc tingkat kasasi, tingkat banding dan tingkat pertama, terlepas dari perbedaan nilai/besaran, sebaiknya honorarium seperti ini diberikan juga kepadanya. Pemberian honorarium penanganan setiap perkara akan memacu hakim membuat putusan yang berkualitas.