Gubernur DKI Jakarta melalui keputusannya Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 merevisi keputusannya Nomor 1395/2021 yang menetapkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,- menjadi Rp4.641.854. Naik dari 0,85% menjadi 5,1%.