Putusan PHI Banjarmasin 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm : Gugatan Kadaluarsa

 at January 05, 2022    

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm, tanggal 23 September 2020, ini menyatakan gugatan pekerja kadaluarsa karena gugatan diajukan melebihi dari 1 (satu) tahun.

Demikian pertimbangan PHI Banjarmasin: 
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan dalam perselisihan PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha; 

Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti P.4. yaitu Surat Nomor: 012/UPS-MBS/l/18 tertanggal 11 Januari 2018 Perihal: Surat Pemberitahuan Karyawan Pengunduran Diri, terbukti bahwa PHK telah terjadi pada tanggal 11 Januari 2018, sedangkan Surat Gugatan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 07 Juli 2020, yang berarti telah lewat 2 (dua) tahun lebih; 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat telah kadaluarsa sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 

Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 257 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tanggal 23 Maret 2021, membatalkan putusan PHI Banjarmasin tersebut.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung:
Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: 

Bahwa Judex Facti telah salah mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena ketentuan Pasal tersebut hanya untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan proses pidana dan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 160 dan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalam perkara a quo ternyata bukti P-4 bukan bukti surat pengunduran diri Penggugat.