Sampai sekarang masih
banyak pengusaha menerapkan masa percobaan kerja kepada karyawannya yang hubungan kerjanya tidak tetap atau PKWT.
Padahal sejak lama (19 tahun) yang lalu kebijakan percobaan PKWT sudah tidak diperbolehkan, sudah dilarang. Hanya dalam
hubungan kerja tetap atau PKWTT yang boleh diterapkan masa percobaan.
Jika ada karyawan atau
pekerja atau buruh dalam hubungan kerja kontrak/PKWT menjalani masa percobaan kerja
saat ini, apa dampak hukumnya, apa sanksi hukumnya. Mari kita lihat.
Pasal 58 Bagian Kedua Bab
IV UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur sebagai berikut:
(1)Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”
Kemudian Pasal 12 PP
35/2021 juga mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 58 Bagian Kedua Bab
IV UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dan sebetulnya sejak 19
tahun yang lalu larangan masa percobaan kerja bagi PKWT sudah ada diatur dalam
UU 13/2003. Hal itu kita jumpai dalam Pasal 58. Pasal 58 itu berbunyi hampir
sama dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Perbedaannya, dalam Pasal
58 ayat (2) UU 13/2003 tidak ada frasa "dan masa kerja tetap dihitung"
sebagaimana ada dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Kita baca misalnya Pasal 58 UU 13/2003:
(1)Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum."
Sedangkan UU Ciker
mengatur dalam ayat (2)-nya sbb:
"Dalam hal
disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap
dihitung."
Frasa "dan masa
kerja tetap dihitung" inilah yang ditambah.
Lalu bagaimana jika
pengusaha memberlakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya? Jika pengusaha
tetap memperlakukan percobaan dalam hubungan kerja PKWT atau kontrak maka masa
kerja percobaan itu batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Dampaknya apa? Misalnya
pengusaha memberlakukan masa percobaan selama 3 bulan, lalu setelah masa
percobaan itu selesai dan dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerja kontak
atau PKWT selama 1 tahun atau 12 bulan, maka setelah berakhir PKWT setahun itu
karyawan berhak mendapat uang kompensasi sebesar 15 bulan dibagi 12 dikali
besar upah sebulan. Jika upah Rp3.000000 maka uang kompensasi sebesar 15/12 x
Rp3.000.000 = Rp3.750.000.
Dan jika masa percobaan
itu tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan PKWT maka karyawan berhak mendapat
uang kompensasi yang disebut percobaan itu sebesar 3 bulan dibagi 12 dikali
upah Rp3.000.000 = Rp750.000.
Demikian aturan PKWT
dikaitkan dengan penerapan percobaan dan uang kompensasi.
Selesai
Semoga bermanfaat.
Klik video YouTube-nya
______
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat (Pengacara dan
Konsultan Hukum) Ketenagakerjaan
***