Akibat Hukum Pemberlakuan Masa Percobaan Kerja Pada Hubungan Kerja PKWT atau Kontrak

 at February 18, 2022    


Sampai sekarang masih banyak pengusaha menerapkan masa percobaan kerja kepada karyawannya yang hubungan kerjanya tidak tetap atau PKWT. Padahal sejak lama (19 tahun) yang lalu kebijakan percobaan PKWT sudah tidak diperbolehkan, sudah dilarang. Hanya dalam hubungan kerja tetap atau PKWTT yang boleh diterapkan masa percobaan.

Jika ada karyawan atau pekerja atau buruh dalam hubungan kerja kontrak/PKWT menjalani masa percobaan kerja saat ini, apa dampak hukumnya, apa sanksi hukumnya. Mari kita lihat.

Pasal 58 Bagian Kedua Bab IV UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur sebagai berikut:

(1)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2)Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”

Kemudian Pasal 12 PP 35/2021 juga mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 58 Bagian Kedua Bab IV UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dan sebetulnya sejak 19 tahun yang lalu larangan masa percobaan kerja bagi PKWT sudah ada diatur dalam UU 13/2003. Hal itu kita jumpai dalam Pasal 58. Pasal 58 itu berbunyi hampir sama dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

Perbedaannya, dalam Pasal 58 ayat (2) UU 13/2003 tidak ada frasa "dan masa kerja tetap dihitung" sebagaimana ada dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.  Kita baca misalnya Pasal 58 UU 13/2003:

(1)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2)Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum."

Sedangkan UU Ciker mengatur dalam ayat (2)-nya sbb:

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

Frasa "dan masa kerja tetap dihitung" inilah yang ditambah.

Lalu bagaimana jika pengusaha memberlakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya? Jika pengusaha tetap memperlakukan percobaan dalam hubungan kerja PKWT atau kontrak maka masa kerja percobaan itu batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Dampaknya apa? Misalnya pengusaha memberlakukan masa percobaan selama 3 bulan, lalu setelah masa percobaan itu selesai dan dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerja kontak atau PKWT selama 1 tahun atau 12 bulan, maka setelah berakhir PKWT setahun itu karyawan berhak mendapat uang kompensasi sebesar 15 bulan dibagi 12 dikali besar upah sebulan. Jika upah Rp3.000000 maka uang kompensasi sebesar 15/12 x Rp3.000.000 = Rp3.750.000.

Dan jika masa percobaan itu tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan PKWT maka karyawan berhak mendapat uang kompensasi yang disebut percobaan itu sebesar 3 bulan dibagi 12 dikali upah Rp3.000.000 = Rp750.000.

Demikian aturan PKWT dikaitkan dengan penerapan percobaan dan uang kompensasi.

Selesai

Semoga bermanfaat.


Klik video YouTube-nya

______

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat (Pengacara dan Konsultan Hukum) Ketenagakerjaan

***