Unsur-unsur gugatan:
- Tempat dan waktu/tanggal pembuatan gugatan;
- Tujuan gugatan;
- Identitas Penggugat;
- Identitas kuasa Penggugat (jika ada);
- Identitas Tergugat;
- Posita atau dalil atau alasan-alasan;
- Petitum atau tuntutan;
- Materai dan tandatangan Penggugat atau kuasanya.
Klik Penjelasannya di Channel YouTube "SAHABAT PHI"
CONTOH
Jakarta, 1 Maret 2022
Lamp. : Anjuran dan Surat Kuasa
Perihal : Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Perkenankan
kami yang bertandatangan di bawah ini:
- KURNIA, warganegara Indonesia, Ketua Serikat Pekerja PT. Maju Bersama;
- LENA, warganegara Indonesia, Sekretaris Serikat Pekerja PT. Maju Bersama;
- LINA, warganegara Indonesia, Wakil Ketua Serikat Pekerja PT. Maju Bersama;
Ketiganya selaku pengurus Serikat Pekerja PT. Maju Bersama, beralamat di Jl. Cengkeh No. 7 Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2022 (terlampir) dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama:
BUDI BAIK, Warga Negara Indonesia, pekerjaan karyawan PT. Maju Bersama, beralamat di Jl. Bunga No. 5 RT 07, RW 08, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur; selanjutnya disebut Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada PT. Maju Bersama, beralamat di Jl. Cengkeh No. 7 Pulogadung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Tergugat;
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 2 Desember 2003 dengan menerima upah terakhir bulan Desember 2021 sebesar Rp6.000.000,- (tujuh juta rupiah). Pengugat menjabat sebagai Staf Gudang;
- Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat mempunyai kinerja yang baik;
- Bahwa namun secara tiba-tiba pada tanggal 5 Desember 2021 saat Penggugat masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di Balai Pengobatan Patah Tulang istri Penggugat bernama Rani menerima surat dari salah seorang karyawan PT. Maju Bersama bernama Gempur, surat tersebut berisi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pengugat dari Tergugat;
- Bahwa dalam surat PHK Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tertanggal 4 Desember 2021 pada intinya disebut sebagai berikut, “bahwa oleh karena Sdr. Budi Subaik mangkir selama 2 hari berturut-turut dari tanggal 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021, sedangkan Sdr. Budi Baik masih menjalani sanksi SP-3 maka berdasarkan Pasal 35 Peraturan Perusahaan PT. Maju Bersama, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2021 hubungan kerja Sdr. Budi Subaik pada PT. Maju Bersama dinyatakan putus. Sehubungan dengan PHK ini Sdr. Budi Subaik diberikan uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan sisa cuti tahun 2 (dua) hari sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021”;
- Bahwa PHK tersebut tidak beralasan karena Pengugat tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari berturut-turut dari tanggal 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021 bukanlah karena mangkir melainkan karena Penggugat sakit. Penggugat mengalami kecelakaan bermotor tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB disekitar Cawang dari arah rumah Penggugat di Cibubur menuju tempat kerja Penggugat (PT. Maju Bersama) di Pulogadung;
- Bahwa oleh karena kecelakaan tersebut Penggugat dari tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Desember 2021 menjalani rawat inap di Balai Pengobatan Patah Tulang di daerah Cikeas, Kabupaten Bogor;
- Bahwa ihwal Penggugat tidak dapat masuk kerja karena mengalami kecelakaan telah diberitahukan istri Penggugat kepada atasan langsung Penggugat tanggal 3 Desember 2021 pukul 09.00 WIB melalui pesan WhatsApp dari nomor handphone istri Penggugat ke nomor handphone atasan Penggugat, Bapak Rudi. Pada saat kecelakaan tersebut handphone Penggugat hilang;
- Bahwa atas alasan dan fakta-fakta tersebut mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, atas dasar keadilan, menyatakan surat Tergugat tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik (Pengggugat) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Bahwa oleh karena surat PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum maka mohon diperintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula mohon Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat dipekerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula;
- Bahwa terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan dibuat gugatan ini tanggal 1 Maret 2022 Tergugat tidak pernah lagi membayar upah/gaji Penggugat, Penggugat tidak melaksanakan kewajiban bekerja pada Tergugat bukanlah karena kesalahan Penggugat, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 157A ayat (1) dan ayat (3) Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mohon Tergugat dihukum membayar upah/gaji Penggugat selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 1 Desember 2021 s/d 28 Februari 2022 sebesar 3 (tiga) bulan x Rp6.000.000 = Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan upah/gaji untuk setiap bulan berikutnya;
- Bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan membayar upah Penggugat sebagaimana dimaksud dalil angka 11 mohon Tergugat dihukum membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya;
- Bahwa oleh karena nilai gugatan ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mohon biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Tergugat tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik (Penggugat) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat membayar upah/gaji Penggugat dari tanggal 1 Desember 2021 s/d 28 Februari 2022 sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan upah/gaji untuk setiap bulan berikutnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat membayar upah/gaji Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Kuasa Penggugat,
Materai
KURNIA
LENA
LINA
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan)
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 08128386580
Email: harrismanalu@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI
***