Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau
aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang
menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta
kehidupan sehari-hari.