Permenaker 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 at November 30, 2022    

 

Pasal 4 
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA harus: 
a. memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; 
b. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan 
c. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.