Pasal 4
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA harus:
a. memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang akan diduduki;
b. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang akan diduduki; dan
c. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja
Pendamping TKA.