Pdf UMK 2023 di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

 at December 07, 2022    

 

Daftar UMK 2023 di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten: 

  1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.
  2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.
  3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari  UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.
  4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari  UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65. 
  5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari  UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.
  6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari  UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.
  7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari  UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
  8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari  UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.