Dasar Hukum Pemberian Uang Penggantian Hak Kepada Pekerja Yang Mengundurkan Diri

 at March 12, 2019    

Pasal 162 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ('UU') mengatur bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri [Pasal 162 ayat (1)] atau dianggap mengundurkan diri [Pasal 168 ayat (3)] berhak memperoleh/menerima uang penggantia hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UUK.

Yang dicakup uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UUK adalah:
a.Cuti tahunan yang  belum diambil dan belum gugur;
b.Biaya   atau ongkos  pulang untuk   pulang buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.Penggantian     perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Yang sering menjadi perdebatan adalah uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, sedangkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Terhadap kerancuan ini, ada yang berpendapat bahwa  ketentuan ini dibuat pembuat undang-undang (DPR) dengan asal-asalan. Ada yang berpendapat pekerja/buruh tidak berhak mendapat penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan karena tidak ada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 

Bahkan dalam surat (‘surat biasa’) Menakertrans Nomor B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005, tertanggal 31 Agustus 2005, perihal uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, yang ditujukan kepada seluruh kepala instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan propinsi dan kabupaten/kota, pada angka 4 ditulis sebagai berikut: “Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 156 ayat (4)” (UUK). 

Namun ada juga berpendapat, pekerja/buruh berhak mendapat penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan penafsiran pekerja/buruh dianggap mendapat hak uang pesangon dan hak uang penghargaan masa kerja masing-masing 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UUK, lalu ketentuan 15% dikalikan dengan nominal uang pesangon 1 (satu) kali dan atau 1 (satu) kali nominal uang penghargaan masa kerja.

Karena bunyi Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 168 ayat (3) UUK tidak jelas dan berakibat terjadi kekosongan hukum, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menetapkan ketentuan Pasal 26B huruf d Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep-78/Men/2001 Tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan, sebagai acuan  hukum pemberian uang penggantian hak perumahan, pengobatan, dan perawatan.

Beberapa putusan Mahkamah Agung tentang hal itu sebagai berikut:
  1. Putusan Kasasi Nomor 957 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 5 November 2018, antara Agtus Finiosa Taku Besi dan Jhon Frederick Adjid melawan Pimpinan Yayasan Tanaoba Lais Maekat GMIT Kupang dan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Tanaoba Lais Manekat GMIT;
  2. Putusan Kasasi Nomor 1350 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 22 Desember 2017, antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Lubuk Pakam melawan Sri Rezeki Safitra dan Dewi Indah Septari Nasution.
  3. Putusan Kasasi Nomor 619 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 15 September 2016, antara PT. Lintec Indonesia melawan Abdul Malik, dkk (178 orang);
Hakim Mahkamah Agung berpendapat, dalam menghitung besaran uang kompensasi PHK bagi pekerja dengan alasan mengundurkan diri dapat menggunakan Kepmenakertrans Nomor Kep-78/Men/2001 sebagai acuan hukum. Kepmenakertrans itu masih dianggap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 191 UUK yang berbunyi ‘Semua peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini’. Dalam Penjelasan Pasal 191 disebut, Pasal ini diberlakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Bunyi Pasal 26B huruf d Kepmenakertrans Nomor Kep-78/Men/2001 adalah sebagai berikut: “Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (1) meliputi: penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari upah:
  1. 1 (satu)  bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;
  2. 2 (dua) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun;
  3. 3 (tiga) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun;
  4. 6 (enam) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun;
  5. 7 (tujuh) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun;
  6. 8 (delapan) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun;
  7. 10 (sepuluh) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun;
  8. 11 (sebelas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun;
  9. 12 (dua belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  10. 13 (tiga belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
  11. 14 (empat   belas) bulan   bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 18 (delapan belas)  tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun;
  12. 15 (lima belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 21 (dua puluh satu)  tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun;
  13. 17(tujuh belas) bulan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 24 (dua puluh empat)  tahun atau lebih.
Misalnya, Budi mempunyai masa kerja 20 tahun, dan menerima upah sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perbulan. Maka uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan yang Budi terima atau yang dibayar pengusaha adalah sebesar sebagai berikut: 15% x 14 bulan x Rp10.000.000 = Rp21.000.000.

Demikian praktik pemberian uang penggantian hak perumahan, pengobatan, dan perawatan apabila hal itu belum diatur dalam perjanjian kerja (PK), atau peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Praktik ini sudah menjadi jurisprudensi.
_________
Penulis : Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
***