Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi sebagai berikut: "Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.".
Selanjutnya Penjelasan Pasal 87 berbunyi sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan pusat baik serikat pekerja/serikat buruh, anggota federasi, maupun konfederasi.".
Dari ketentuan Pasal 87 dapat ditarik kesimpulan bahwa pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya. Pasal 87 tidak membatasi hanya serikat pekerja/serikat buruh, dan/atau federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Namun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012, tanggal 12 September 2012, Hasil Rapat Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus, angka V berbunyi sebagai berikut: "Surat kuasa mengenai batasan Serikat Pekerja dan Organisasi Pengusaha yang dapat menjadi kuasa hukum sehubungan ketentuan Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, disepakati: Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHI yaitu:
1. Pengurus dari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan, dimana pekerja/buruh tersebut menjadi anggotanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota; atau
2. Pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk pada perusahaan.".
Surat Edaran MA ini mempunyai makna bahwa konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak mempunyai legal standing untuk bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SEMA tersebut melakukan pembatasan hanya pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dan/atau pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai legal standing mewakili anggotanya di PHI. Sedangkan pengurus SP/SB bentuk konfederasi tidak diperbolehkan.
Padahal, sepanjang yang penulis ketahui dan dipraktekkan dalam berbagai perkara sejak PHI beroperasi tanggal 1 April 2006 s/d Maret 2016, pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menjadi kuasa hukum anggotanya.
Seandainya pihak pengusaha mengajukan eksepsi keberatan atas legal standing kuasa hukum pekerja/buruh dari konfederasinya, maka atas dasar SEMA itu mungkin eksepsi pengusaha akan dikabulkan dengan menyatakan kuasa pekerja/buruh tidak mempunyai legal standing sebagai kuasa.
___
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016