Pemanggilan Hanya Satu Kali Pekerja Tidak Dapat Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

 at April 23, 2020    

Hanya 1 (satu) kali pemanggilan, pekerja tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri. Demikian penulis simpulkan dari pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 21 Januari 2020, dalam perkara antara TOKO SENTRAL JAYA lawan PETRUS LATUSUAY.

Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Tergugat hanya melakukan pemanggilan 1 (satu) kali;".

Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat tidak memenuhi panggilan Tergugat, dan tidak ada surat resmi dari dokter yang menyatakan Penggugat sakit, maka sudah patut dan adil Judex Facti memutus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat dan berdasarkan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4);".

Lihat putusan di bawah ini.