Hanya
1 (satu) kali pemanggilan, pekerja tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan
diri. Demikian penulis simpulkan dari pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 21 Januari
2020, dalam perkara antara TOKO SENTRAL JAYA lawan PETRUS LATUSUAY.
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat tidak dapat dikualifikasikan
mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Tergugat hanya melakukan pemanggilan 1
(satu) kali;".
Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat tidak memenuhi panggilan
Tergugat, dan tidak ada surat resmi dari dokter yang menyatakan Penggugat
sakit, maka sudah patut dan adil Judex
Facti memutus hubungan kerja Penggugat
dengan Tergugat dan berdasarkan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4);".
Lihat
putusan di bawah ini.