Tanpa
persetujuan pekerja, perubahan PKWTT menjadi PKWT adalah tidak sah. Demikian
penulis simpulkan dari pertimbangan hukum majelis hakim kasasi pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 16 Desember 2019 dalam
perkara antara PT. Sinar Hoki Sejahtera lawan Ramlan.
Pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut:
"Bahwa hubungan kerja Penggugat dengan
Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena
perubahan hubungan kerja berdasarkan PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) tanpa adanya persetujuan dari Penggugat merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 57 dan Pasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 100 Tahun 2004;".
Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
"Bahwa dalil Tergugat tentang pekerjaan
Penggugat sebagai supir bukanlah pekerjaan pokok yang terus menerus tetapi
didasarkan pada permintaan (order) dari konsumen adalah dalil yang tidak
berdasar;".
Lihat
putusan di bawah ini.