Perubahan PKWTT Menjadi PKWT Wajib Atas Persetujuan Pekerja

 at April 23, 2020    

Tanpa persetujuan pekerja, perubahan PKWTT menjadi PKWT adalah tidak sah. Demikian penulis simpulkan dari pertimbangan hukum majelis hakim kasasi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 16 Desember 2019 dalam perkara antara PT. Sinar Hoki Sejahtera  lawan Ramlan.

Pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut:
"Bahwa hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena perubahan hubungan kerja berdasarkan PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa adanya persetujuan dari Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 57 dan Pasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004;".

Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan sebagai berikut:
"Bahwa dalil Tergugat tentang pekerjaan Penggugat sebagai supir bukanlah pekerjaan pokok yang terus menerus tetapi didasarkan pada permintaan (order) dari konsumen adalah dalil yang tidak berdasar;".

Lihat putusan di bawah ini.