Transfer Uang Yang Belum Jelas Peruntukannya Dari Pengusaha Wajib Dikembalikan Pekerja

 at April 23, 2020    

Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, misalnya kasus pengunduran diri, adakalanya  pengusaha langsung mengirim sejumlah uang ke rekening bank milik pekerja, seperti uang pisah, sisa cuti, upah beberapa bulan. Padahal antara pengusaha dengan pekerja belum sepakat, lisan atau  tertulis, tentang sejumlah uang yang ditransfer tersebut. Jika pekerja tidak setuju terhadap uang yang ditransfer tersebut, pekerja wajib mengembalikan uang tersebut kepada pengusaha. Jika tidak dikembalikan atau tidak berusaha mengembalikan, maka pengunduran diri tersebut menjadi sah secara hukum.

Demikian benang merah yang dapat ditarik penulis dari pertimbangan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 4 Februari 2020, dalam perkara antara HARCHARANSINGH sebagai Pemohon Kasasi lawan PT. LOUIS DREYFUS COMPANY (LDC) COFFEE INDONESIA sebagai Termohon Kasasi.

Selengkapnya pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya, sebagai berikut:
"Alasan-alasan dari Pemohon Kasasi tentang pengulangan dalil dan penilaian hasil pembuktian (PHP) telah dipertimbangkan secara tepat oleh Judex Facti bahwa faktanya Penggugat membaca dengan benar isi suratnya dengan jelas, Penggugat sadar mengetahui akibat hukum dari menandatangani surat mengundurkan diri tersebut, Penggugat dengan sukarela, dalam menandatangani surat mengundurkan diri dan selama pemeriksaan persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya paksaan tersebut, disamping itu Penggugat telah menerima pembayaran upah bulan Juli dan bulan Agustus 2018, pembayaran 9 (sembilan) hari sisa masa cuti yang belum diambil dan pembayaran uang tiket pulang ke India untuk 1 (satu) orang dengan total Rp166.889.678,00 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari Tergugat. Jika Penggugat tidak menyetujui akan surat pengunduran diri itu, harusnya Penggugat mengembalikan uang tersebut, namun selama persidangan berlangsung dan sampai putusan ini dibacakan Penggugat tidak berusaha untuk mengembalikan uang tersebut yang ditransfer melalui nomor rekening Penggugat, maka sdh tepat Judex Facti bahwa Penggugat menerima dan menyetujui pengunduran diri a quo;".

Lihat putusan di bawah ini.