Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, misalnya kasus pengunduran diri, adakalanya pengusaha langsung mengirim sejumlah uang ke rekening bank milik pekerja, seperti uang pisah, sisa cuti, upah beberapa bulan. Padahal antara pengusaha dengan pekerja belum sepakat, lisan atau tertulis, tentang sejumlah uang yang ditransfer tersebut. Jika pekerja tidak setuju terhadap uang yang ditransfer tersebut, pekerja wajib mengembalikan uang tersebut kepada pengusaha. Jika tidak dikembalikan atau tidak berusaha mengembalikan, maka pengunduran diri tersebut menjadi sah secara hukum.
Selengkapnya pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya, sebagai berikut:
Demikian benang merah yang dapat ditarik penulis dari pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 4 Februari 2020, dalam perkara antara HARCHARANSINGH sebagai Pemohon Kasasi lawan PT. LOUIS DREYFUS COMPANY (LDC) COFFEE INDONESIA sebagai Termohon Kasasi.
Selengkapnya pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya, sebagai berikut:
"Alasan-alasan dari Pemohon Kasasi
tentang pengulangan dalil dan penilaian hasil pembuktian (PHP) telah dipertimbangkan
secara tepat oleh Judex Facti bahwa faktanya Penggugat membaca dengan
benar isi suratnya dengan jelas, Penggugat sadar mengetahui akibat hukum dari
menandatangani surat mengundurkan diri tersebut, Penggugat dengan sukarela,
dalam menandatangani surat mengundurkan diri dan selama pemeriksaan persidangan
Penggugat tidak dapat membuktikan adanya paksaan tersebut, disamping itu
Penggugat telah menerima pembayaran upah bulan Juli dan bulan Agustus 2018,
pembayaran 9 (sembilan) hari sisa masa cuti yang belum diambil dan pembayaran
uang tiket pulang ke India untuk 1 (satu) orang dengan total Rp166.889.678,00
(seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam
ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari Tergugat. Jika Penggugat tidak
menyetujui akan surat pengunduran diri itu, harusnya Penggugat mengembalikan
uang tersebut, namun selama persidangan berlangsung dan sampai putusan ini
dibacakan Penggugat tidak berusaha untuk mengembalikan uang tersebut yang
ditransfer melalui nomor rekening Penggugat, maka sdh tepat Judex Facti bahwa Penggugat menerima dan menyetujui
pengunduran diri a quo;".
Lihat
putusan di bawah ini.