Mandor
Kebun Bertanggungjawab Terhadap Anggotanya
Kesalahan
anggotanya Mandor panen kebun tidak bisa lepas dari tanggungjawab Mandor.
Demikian pertimbangan (pendapat) hukum Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 4 Februari 2020, dalam
perkara antara PT CIPTA DAYA SEJATI LUHUR KEBUN PLASMA (CDSL) sebagai Pemohon
Kasasi lawan HERIANTO sebagai Termohon Kasasi.
Berikut pertimbangan hukumnya:
"Bahwa terhadap Penggugat yang baru
beberapa bulan menjabat sebagai mandor panen dan sudah mengalami masalah penen
buah mentah yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan, dan kesalahan
anggotanya tidak bisa lepas dari tanggungjawab Penggugat;".
Lihat
putusan di bawah ini.