Mandor Kebun Bertanggungjawab Terhadap Anggotanya

 at April 23, 2020    

Mandor Kebun Bertanggungjawab Terhadap Anggotanya

Kesalahan anggotanya Mandor panen kebun tidak bisa lepas dari tanggungjawab Mandor. Demikian pertimbangan (pendapat) hukum Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 4 Februari 2020, dalam perkara antara PT CIPTA DAYA SEJATI LUHUR KEBUN PLASMA (CDSL) sebagai Pemohon Kasasi lawan HERIANTO sebagai Termohon Kasasi.

Berikut pertimbangan hukumnya:
"Bahwa terhadap Penggugat yang baru beberapa bulan menjabat sebagai mandor panen dan sudah mengalami masalah penen buah mentah yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan, dan kesalahan anggotanya tidak bisa lepas dari tanggungjawab Penggugat;".

Lihat putusan di bawah ini.