Putusan NO - Gugatan Tidak Diterima PHI dan MA Atas Alasan Tanggal, Bulan, dan Tahun Pekerja Bekerja Tidak Diuraikan Dalam Gugatan

 at April 22, 2020    
Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 21 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 29 Januari 2020 (26 hlm) menyatakan gugatan para Penggugat Aneke Adamu, Dkk (71 orang) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan para Penggugat dalam surat gugatannya tidak menguraikan sejak tanggal, bulan, dan tahun berapa mulai bekerja pada Tergugat (PT. International Alliance Food Indonesia).

Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mnd tanggal 24 Januari 2019. Dalam putusannya Majelis Hakim PHI Manado (49 hlm) beralasan dalam posita gugatan tidak dirinci secara jelas sejak tanggal, bulan, tahun berapa para Penggugat (para pekerja) mulai bekerja pada Tergugat (perusahaan), sehingga menyulitkan bagi hakim untuk memeriksa fakta-fakta hukum persidangan. Selain alasan itu, Majelis Hakim menambahkan, juga akan sulit melakukan penghitungan hak-hak pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya.

Lihat putusan di bawah ini.