Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 21 Januari 2020, menolak permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, tanggal 28 Agustus 2019, yang menghukum pengusaha membayar kekurangan pembayaran upah (maksudnya upah sektoral) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 dan 2018 kepada para pekerja (para penggugat).
Dalam putusan perkara kasasi antara PT. Hale International sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat lawan Novialdi Syarif, Dkk (23 orang) sebagai para Termohon Kasasi/para Penggugat, Majelis Hakim dalam amar putusannya, "(1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HALE INTERNATIONAL tersebut; dan (2) Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ".
Majelis Hakim Mahkamah Agung memberi pertimbangan hukum, “Bahwa perusahaan Tergugat industri minuman ringan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juncto Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.430/2018, Tergugat wajib membayar kekurangan upah minimum sektoral dan kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017 dan Tahun 2018 kepada Para Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Judex Facti;".
Lihat putusan di bawah ini.
Dalam putusan perkara kasasi antara PT. Hale International sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat lawan Novialdi Syarif, Dkk (23 orang) sebagai para Termohon Kasasi/para Penggugat, Majelis Hakim dalam amar putusannya, "(1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HALE INTERNATIONAL tersebut; dan (2) Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ".
Majelis Hakim Mahkamah Agung memberi pertimbangan hukum, “Bahwa perusahaan Tergugat industri minuman ringan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juncto Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.430/2018, Tergugat wajib membayar kekurangan upah minimum sektoral dan kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017 dan Tahun 2018 kepada Para Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Judex Facti;".
Lihat putusan di bawah ini.