Mogok Kerja Tidak Sah Jika Perundingan Belum Gagal

 at April 22, 2020    
Putusan Mahkamah Agung Nomor 974 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 19 November 2019, dalam perkara antara PT KWANG HWA SING INDUSTRIAL sebagai Pemohon Kasasi lawan ACENG bin ODI, Dkk (11 orang) menyatakan pada pokoknya, mogok kerja adalah tidak sah jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 137 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya, sebagian berbunyi sebagai berikut:
      "Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung harus diperbaiki tentang besarnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa upah proses dengan pertimbangan: 
 - Bahwa tidak ada bukti mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 137 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 dan 4 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003 sehingga sesuai ketentuan Pasal 142 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003, mogok kerja tersebut tidak sah; 
- Bahwa upah proses tidak diberikan karena mogok kerja tidak sah dan Tergugat telah memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali namun Para Penggugat menolaknya, ...";

Lihat putusan di bawah ini.