Mahkamah Agung berpendapat, tidak wajib pengusaha menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri pekerja. Pendapat itu penulis simpulkan dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/Pdt.Sus-PHI/2020,
tanggal 29 Januari 2020. Putusan ini adalah perkara antara PT. COCA COLA
DISTRIBUTION INDONESIA sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat lawan BUDI
FITRIANTO sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Lihat 2 (dua) putusan berikut ini.
Dalam peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 107/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.JKT.PST, tanggal 7 Agustus 2019, berpendapat bahwa, 'terhadap pengunduran diri Tergugat (pekerja) tidak terdapat bukti persetujuan dari Penggugat (pengusaha) atas pengunduran diri tersebut'. Majelis Hakim tingkat pertama berkesimpulan bahwa, alasan pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri tidak beralasan hukum dan karenanya dikesampingkan.
Pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P-3 berupa print out surat elektronik tertanggal 15 Oktober 2018, serta bukti T-02 berupa print out surat elektronik tertanggal 23 Mei 2018 terdapat fakta bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 11 Januari 2018 untuk terhitung mulai tanggal 09 Februari 2018;
Menimbang, bahwa terhadap pengunduran diri Tergugat untuk efektif tanggal 08 Februari 2018 tidak terdapat bukti persetujuan dari Penggugat atas tanggal pengunduran diri tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan alasan pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri pada tanggal 09 Februari 2018 tidak beralasan hukum dan karenanya dikesampingkan;".
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut Mahkamah Agung dalam putusannya memberi pertimbangan atau pendapat hukum, sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti tidak saksama dalam mempertimbangkan bukti
P-3 = bukti T-2 mengenai pengunduran diri, karena untuk dapat menyatakan suatu
pengunduran diri tidak sah, haruslah didasarkan pada suatu alasan yang
dibenarkan menurut hukum, sementara dalam perkara a quo, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan, tidak
ditemukan adanya alasan sah yang dapat membatalkan surat pengunduran diri yang
diajukan oleh Tergugat tersebut;".