Menolak Mutasi, Berlaku Asas No Work No Pay

 at May 04, 2020    
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 994 K/Pdt.Sus-PHI/2019, tanggal 18 November 2019:

"Bahwa oleh karena Penggugat menolak perintah mutasi kerja dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pekerja maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat tidak berhak memperoleh upah selama proses PHK (no work no pay);"
_______
by Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
=======